Temanggung (ANTARA News) - Nurlan HN, penasihat hukum terdakwa kasus terorisme dari Tim Pengacara Muslim (TPM), meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Aris Ma`ruf karena jaksa penuntut umum tidak menguraikan unsur perbuatan terorisme yang dimaksud.

"Dalam surat dakwaan JPU tidak ditemukan adanya uraian perbuatan unsur melakukan tindakan pidana terorisme sehingga secara yuridis dakwaan pertama tidak lengkap," kata Nurlan pada sidang lanjutan kasus teroris di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu.

Penasehat hukum terdakwa pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti tersebut menyatakan, surat dakwaan yang disampaikan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf b KUHAP untuk itu batal demi hukum.

Ia mengatakan, indikasi uraian tidak cermat dalam dakwaan JPU secara tersurat akan mengandung bahwa PN Temanggung memeriksa, mengadili, dan pemufakatan jahat percobaan melawan hukum dan seterusnya.

Nurlan dalam kesimpulannya meminta putusan sela majelis hakim agar menerima eksepsi penasihat hukum seluruhnya dan setidak-tidaknya menetapkan surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa mengatakan, keterkaitan terdakwa dalam konteks melakukan tindak pidana seakan-akan terdakwa hanya digiring, padahal dia hanya membantu dan terjebak dalam jaringan itu.

"Namun, di mana dia melakukan tindakan terorisme. Berbeda dengan Jabir dan Mustaghfirin yang dibantunya benar-benar terlibat terorisme," katanya.

Ia mengatakan, dalam teori hukum eksepsi jika satu unsur dakwaan tidak memenuhi maka tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam sidang sebelumya, JPU mendakwa Aris telah melakukan pemufakatan jahat, menyembunyikan bahan peledak dan menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir yang terlibat kasus bom Bali II.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang .

Sidang kasus teroris tersebut dilanjutkan pada Kamis (1/4) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. (*)

H018/M028

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010