Pontianak (ANTARA News) - Dalam satu operasi yang sesungguhnya untuk razia teroris, satuan Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyita enam ton gula ilegal asal Malaysia yang dikemas dalam 120 karung berat 50 kilogram dan rencananya akan dijual di Pontianak.

"Semua mobil yang lewat di Jalan Trans Kalimantan Poros Selatan ruas Pontianak Tayan distop untuk diperiksa, dan saat bersamaan lewatlah empat unit mobil jenis Xenia yang sedang membawa gula," papar Wakil Direktur Samapta Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Pol Yulizar di Pontianak, Rabu.

Ketika polisi berusaha memeriksa kelengkapan dokumen, empat sopir tidak dapat menunjukkannya, padahal mereka membawa karung gula bertuliskan gula Malaysia.

120 karung dan empat unit mobil itu disita di Markas Direktorat Narkoba Polda Kalbar, sedangkan empat sopir, yakni Ishak (31), Muhlis (26), Herman (35) dan Husin Jafar (31) serta pemilik gula Suhami ditahan polisi.

"Untuk sementara barang-bukti beserta sopir dan satu orang pemilik ditahan di sini, sambil menunggu proses lebih lanjut," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, keempat sopir itu menerima upah dari ongkos angkut gula itu dari seseorang dengan tujuan Pontianak. Mereka enggan menyebutkan siapa pemilik maupun pemesan gula ilegal itu.

Kebutuhan rata-rata gula pasir di Kalbar berkisar lima ribu hingga enam ribu ton per bulan, dan meningkat sekitar 20 persen menjelang Lebaran.

Kebutuhan gula pasir di Kalbar terutama Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dipenuhi pasokan gula ilegal dari Malaysia.

Masuknya gula ilegal terjadi setelah ada kebijakan setiap orang bebas belanja sebesar 600 Ringgit Malayasia (RM), sesuai kesepakatan transaksi perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia dalam Border Trade Agreement (BTA) 1970.

Modusnya pelaku ilegal menampung gula yang dibeli dari masyarakat, setelah terkumpul baru dijual ke masyarakat lima kabupaten perbatasan itu. (*)

A057/Z003/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010