Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penyuluhan Sosial (Kapuspensos) Kementerian Sosial Drs M Natsir Abdullah, MSi menjelaskan bahwa penyuluh sosial yang telah ditetapkan melalui jabatan fungsional menjadi ujung tombak program kesejahteraan masyarakat.

"Penyuluh sosial mengupayakan terciptanya simbiosis mutualisme antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan usaha dan pelayanan sosial. Dengan demikian tenaga penyuluh sosial menjadi ujung tombak pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial,"
katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Karena itu, kata dia, penyuluh sosial menjadi bagian penting dari fokus utama pembangunan kesejahteraan sosial, yakni pada penanganan manusia sebagai makhluk sosial, baik dalam lingkup individu, kelompok maupun masyarakat.

Ia menjelaskan, belum lama ini Kemensos meluncurkan program baru untuk mengkoordinasikan penyuluh sosial sebagai gugus depan pelaksanaan program.

Untuk optimalisasi kinerja penyuluh sosial itu, kata dia, dilakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tujuan memberikan arah dan kepastian karir bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai penyuluh sosial.

Wujud akhir dari kerja sama itu kemudian berbentuk ditandatanganinya Peraturan Bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala BKN Nomor 41/HUK-PPS/2008 Nomor 13 tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan dan jabatan fungsional penyuluh sosial dan angka kreditnya, yang kemudian menjadi bagian dari UU Nomor 11 tahun 2009 mengenai kesejahteraan sosial.

Ia mengatakan, peluncuran program baru itu searah dengan tujuan birokrasi organisasi pemerintahan yang mestinya "miskin struktur dan kaya fungsi".

Dikemukakannya bahwa pihaknya mengembangkan dua bidang penyuluh sosial. Pertama, penyuluh sosial ahli dari unsur PNS dari Kemensos, dinas sosial pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan UPT tingkat provinsi dan kabupaten.

Sedangkan yang kedua, katanya, adalah penyuluh sosial terampil dari unsur masyarakat.(A035/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010