Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat kepolisian sektor Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, menangkap John Kennedi (40) tersangka pemalsu pupuk, dan mengamankan 25 ton pupuk bermerk palsu.

Penangkapan yang dilakukan, Rabu, yaitu pada sebuah gudang di Jalan Dr Sutami, Kampung Jatirahayu, Campang Raya, Tanjung Karang Timur.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, AKP Yahrul Rambe, mengatakan, pihaknya juga mengamankan delapan orang pekerjanya.

"Mereka untuk sementara didakwa dengan pasal penipuan dan perbuatan curang KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Pemilik pupuk, John, merupakan warga Kampung Beringin, Campang Raya, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung tidak jauh dari gudang penyimpanan pupuk bermerk palsu tersebut.

Saat digerebek polisi, pupuk bermerk palsu tersebut dikemas dalam 500 karung, dengan berat total mencapai 25 ton.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penggantian merk dan jenis karung terhadap isi pupuk tersebut, dari pupuk organik, menjadi pupuk KCl.

"Menurut pengakuan John, pupuk KCl harganya lebih mahal dari pupuk organik," kata dia.

Dengan mengganti kemasan dan merk karung tersebut, isi pupuk yang seharusnya dijual dengan harga Rp60 ribu, dapat dijual seharga Rp100 ribu.

Upaya pemalsuan merk dan kemasan tersebut baru dilakukan John selama dua bulan terakhir.

Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut, untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan sindikat pupuk, dan menahan tersangka pemilik pupuk.

Sementara itu, gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut juga dipasangi garis polisi dan diisolasi.

(T.AH*T013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010