"Kami akan meminta pendapat dari Divisi Pembinaan Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pendapat dari pihak lain itu diperlukan untuk memastikan apakah aturan soal kode etik Polri yang dipermasalahkan Susno telah sah atau tidak.
Susno menolak diperiksa tim pemeriksa Divpropam) Polri hari ini dengan alasan dasar pemeriksaan tidak memiliki landasan hukum.
Susno menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No.8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik yang menjadi dasar pemeriksaanya, belum diundangkan sehingga tidak bisa dijalankan.
Menurut pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, dua Perkap perlu diundangkan karena di dalamnya juga mengikat, tidak saja ke dalam tapi juga di luar institusi Polri.
Tim pemeriksa kode etik, katanya, bahkan dapat meminta keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak lain.
Susno juga menolak diperiksa karena yang memeriksa bukan Komisi Kode Etik Polri, melainkan dua perwira Divpropam, yakni Kombes Pol RML Tampubolon dan Kombes Pol Djati U Saragih.
Divpropam Polri rencananya memeriksa Susno karena diduga melakukan berbagai pelanggaran etika dan displin, antara lain tidak masuk kerja selama 78 hari, menuduh ada mafia hukum di Polri dan menyebut ada makelar kasus yang berkantor dekat ruang kerja Kapolri.
Beberapa waktu lalu, Susno menyebutkan ada mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
Menurut Susno, penyidik hanya mengusut uang Rp395 juta dari isi rekening Rp25 miliar, sedangkan sisa uang telah habis.
Susno menuduh dua jenderal dan dua perwira menengah Polri menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.
Dua jenderal yang dimaksud Susono, Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim), telah membantah tuduhan Susno itu. (*)
S027/M011/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010