Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan penggantian ganti rugi dana nasabah PT Antaboga tidak masuk melalui pembiayaan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

"Anggaran belum ada (di APBN), tidak ada itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Anggito menambahkan apabila pilihan untuk menggantikan dana nasabah Antaboga diambil dari APBN, ia tidak tahu mengetahui darimana alokasi dana tersebut karena dalam APBN Perubahan (APBNP) yang telah diajukan Kementerian Keuangan ke DPR juga tidak mencantumkan alokasi dana penggantian.

"Dalam APBNP, itu juga tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga.

Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR dan opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah pengembalian aset Bank Century yang masih diproses hukum dituntaskan.

"Kalau memakai anggaran yang bersumber dari pendapatan negara, harus dengan persetujuan DPR. Namun, apabila menggunakan keseluruhan dari aset dan dana Bank Century plus Bank Mutiara, itu harus menunggu nanti seluruh aset kembali, baru kita perhitungkan berapa dana nasabah dan berapa aset tersedia yang dikumpulkan," ujar Djoko. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010