Pangkalpinang (ANTARA News) - Surya (16), pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dihukum dua tahun penjara dan denda Rp400 juta serta subsider kurungan dua bulan penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin, hakim tunggal Rinaldi menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pengakuan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti shabu-shabu seberat 0,08 gram," ujar hakim.

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih di bawah umur, menyesal dan belum pernah dihukum.

Atas hukuman itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saya mengedarkan barang haram itu karena disuruh paman Musry yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saya diberi upah Rp20 ribu perpaket, jika tidak mau mengedarkan saya tidak akan diberi uang sekolah dan tidak dibolehkan tinggal di rumah paman," kata terdakwa.

Terdakwa mengaku pernah memakai shabu-shabu gratis karena saat itu kebetulan shabu-shabu milik paman banyak yang terjual dan mendapat untung banyak.

"Saya sudah dua kali memakai shabu-shabu dan juga tidak terlepas dari paksaan paman dan teman-temannya yang saat itu sedang pesta shabu di rumahnya," ujarnya.

Terdakwa ditangkap Brimobda Babel pada Minggu (10/1/2010) di Selindung Lama Kecamatan Pangkalbalam. Pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengantarkan shabu-shabu seberat 0,08 gram yang dibungkus dengan tisu untuk memenuhi pesanan ER yang kini masih masuk daftar DPO. (KR-KMN/I013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010