Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath menilai Bareskrim Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan jawaban terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dua bulan proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polri akhirnya menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Baca juga: MPR apresiasi Polri tetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung

Rano melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai.

"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," tutur Rano.

Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik.

Baca juga: Penetapan tersangka kebakaran gedung Kejagung lewati proses panjang

Menurut dia, penunjukan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditunjuk untuk mengusut tuntas kebakaran Kejagung dinilai tepat.

"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran. Tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan," katanya.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Baca juga: Polri: Tukang bangunan lalai tidak ada motif membakar Gedung Kejagung

Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020