Komisaris perusahaan itu, Mukhammad Misbakhun, mengatakan, perusahaannya akan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perizinan dan operasional perusahaannya untuk membuktikan bahwa perusahaan ekpor-impor itu bersih dari persoalan yang dituduhkan, kasus "letter of credit" (l/c) fiktif.
"Kami memiliki semua dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan dan operasional. Kalau polisi memiliki kopi dokumen lebih banyak kami tidak tahu dari mana memperolehnya," kata Misbakhun.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis PKS mendukung penuh dirinya.
Sebaliknya, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini menilai polisi kurang adil.
Di satu sisi polisi memproses pengaduan pihak yang melaporkan perusahaan miliknya, tapi di sisi lain tidak memproses laporan dari pihaknya terhadap sang pelapor.
Misbakhun juga mempertanyakan keputusan polisi yang menetapkan Franky Ongkowidjojo sebagai tersangka dalam perkara pidana umum yang dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP.
Padahal, bank sudah menyatakan l/c PT SPI tidak fiktif. "Kenapa persoalannya menjadi pidana umum," katanya.
Misbakhun meminta Franky Ongkowidjojo koorperatif kepada polisi. Dia membantah Direktur Utama PT SPI itu berupaya melarikan diri.
Misbakhun sendiri menegaskan, siap memberikan keterangan jika polisi memintanya. (*)
R024/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010