Jakarta (ANTARA News) - Luhut Simanjuntak, pengacara anggota DPR Mukhamad Misbahkun hingga Selasa dini hari belum dapat memastikan perihal penahanan kliennya yang diperiksa polisi sejak Senin pagi itu 11.00 WIB.

"Saya belum bisa menjelaskan. Nanti saja," katanya singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa dini hari.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini diperiksa Polri sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional itu dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.

Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu, dan menurut polisi kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum LC disetujui.

Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangk yang dalam kasus pidana perbankan lain telah divonis lima tahun penjara.

Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbahkun telah mencicilnya. (*)

S027/Z002

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010