Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi Rp362 miliar dari proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009.

"Sudah sejak awal penyidikan, kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Tunggu saja nanti diumumkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.

Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti di kantor PT Tambang Batubara Bukit Asam, Lampung, sementara LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ini.

"Kami meminta Kejagung segera menetapkan tersangka kasus itu, karena penyidikannya sudah berlangsung cukup lama. Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Ia mengatakan, kegiatan pengadaan proyek floating crane itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga alat itu tidak beroperasi secara maksimal, tidak menambah kinerja, dan tidak menambah keuntungan.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar total lost (rugi) nilai proyek," katanya. (*)

R021/R010/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010