"Gayus telah melanggar kode etik kepegawaian Kemenkeu sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP sebesar Rp370 juta," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo seperti dikutip dari situs Depkeu di Jakarta, Kamis.
Hal senada disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Hekinus Manao yang menyatakan, seorang PNS yang dipecat tidak akan mendapatkan hak apapun seperti pensiun, jaminan hari tua dan lainnya.
"Seorang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan menerima hak apapun, juga tidak akan pernah diterima dan tidak dapat bekerja lagi untuk Pemerintah (sebagai PNS) di tempat mana pun," jelas Hekinus.
Ia menyebutkan, atasan yang bersangkutan telah melayangkan panggilan hingga 2 kali kepada Gayus namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.
"Jika dia tidak juga memenuhi panggilan ke tiganya, maka kami akan menjalankan langkah antisipasi yang telah kami persiapkan sesuai prosedur," tegas Hekinus.
Itjen Kemenkeu telah mempersiapkan proses pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum Ditjen Pajak itu.
"Oknum PNS yang telah merugikan negara layak dijatuhkan hukuman terberat dan maksimal. Hingga sekarang dia masih menyandang status PNS, tetapi kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada Menkeu agar oknum yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.(A039/S004)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010