Depok (ANTARA News) - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinyatakan inkonstitusional.

"Kami masih menunggu kebijakan Kemdiknas selanjutnya," kata Gumilar usai Penandatangan nota kesepahaman bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Rektorat UI, Depok, Kamis.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Rektor juga menilai bahwa apa pun putusan dari MK intinya adalah untuk memajukan kualitas sumberdaya manusia (SDM) bangsa Indonesia.

Selain itu juga memberikan kesempatan belajar yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya.

Mengenai adanya masalah keuangan dengan putusan MK tersebut, Gumilar mengatakan perlu dikaji terlebih dahulu. "Putusannya `kan baru kemarin (31/3), jadi harus dikaji terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono mengatakan UI menghormati keputusan MK yang menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Vishnu mengatakan, UI sebagai pendidikan tinggi yang masih berafiliasi dengan pemerintah menghormati putusan konstitusional MK mengenai BHP.

Ia mengatakan, dengan putusan MK tersebut maka UI akan memberikan masukan kepada Kemendiknas) dalam mencari solusi yang terbaik untuk komposisi kontribusi UI sebagai perguruan tinggi, masyarakat, industri serta pemerintah.

Sehingga, lanjut dia, UI nantinya dapat menyediakan pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik tetapi juga dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dikatakannya proses transformasi yang sedang berjalan di UI akan tetap dilanjutkan sambil menunggu payung hukum yang baru yang akan digunakan selanjutnya.
(T.F006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010