Jakarta (ANTARA Newd) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjatuhkan sanksi skorsing terhadap tujuh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses persiapan dan pemberangkatan TKI.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu, menjelaskan sanksi skorsing dijatuhkan kepada tujuh perusahaan PPTKIS karena melakukan beberapa pelanggaran.

Salah satu jenis pelanggaran adalah tidak memenuhi standar penampungan sebagaimana diatur dalam PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standard Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Berdasarkan hasil sidak dari Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI yang dibentuk Kemenakertrans beberapa waktu lalu, beberapa perusahaan PPTKIS bahkan diketahui tidak menyediakan tempat pelatihan, tempat makan, sarana MCK serta tempat tidur yang layak dan manusiawi bagi calon TKI.

"Beberapa PPTKIS terbukti tidak memiliki tempat penampungan yang layak bagi calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri. Perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang memadai memang wajib dikenai sanksi tegas," kata Menakertrans.

Sedangkan sanksi skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan penempatan TKI ke Luar Negeri.

Ketujuh perusahaan PPTKIS yang diskorsing adalah PT. Amanitama Berkah Sejati, PT.Aqbal Duta Mandiri, PT. Tritama Megah Abadi, PT Karya Pesona Sumber Rejeki, PT.Duta Ampel Mulia, PT. Abdi Bela Persada, PT. Dasa Graha Utama.

Menakertrans menambahkan jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan tujuh PPTKIS yang di-skorsing sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan telah memasuki ranah tindakan kriminal.

"Beberapa PPTKIS terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat KBRI dalam Perjanjian Kerja serta tidak memiliki Sertifikat Pelatihan Calon TKI sehingga terindikasi adanya pemalsuan sertifikat pelatihan Calon TKI," kata Menakertrans. (N006/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010