Jambi (ANTARA News) - Penyidik Sat II Ditreskrim Polda Jambi melimpahkan berkas pekara tersangka Asmed, mantan kepala kantor (Kakan) Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Batanghari, yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp251,7 juta untuk perpanjangan izin senjata api di kesatuannya.

Setelah menyelesaikan proses pemberkasan, pada Kamis lalu (1/4), penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi untuk pengurusan 16 unit senpi di Sat Pol PP Batanghari, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Jambi menetapkan Asmed bin Jaber, mantan Kepala Kantor Sat Pol PP Batanghari sebagai tersangka.

Setelah dilimpahkan berkas perkaranya, kini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas tersangka di Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Kalau berkasnya dinyatakan lengkap, secepatnya dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tetapi kalau memang ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi maka akan dilengkapi lagi," kata Almansyah.

Dalam berkas perkara, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 238 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.

Saat ini tersangka tidak ditahan, namun kalau berkasnya dinyatakan lengkap (P21), kemungkinan tersangka bisa ditahan.

"Yang jelas, saat ini kita masih menunggu kejaksaan dan dalam kasus itu, kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp127,5 juta, uang ini Rp120 juta di antaranya berasal dari pihak ketiga, sisanya sebesar Rp7,5 juta berasal dari tersangka.

Selain barang bukti uang tunai, penyidik juga menyita dokumen terkait kasus ini dan hasil audit potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp251,7 juta.

Rincian dana tersebut dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp189,6 juta dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp62,1 juta, kata Kabid Humas. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010