Beijing (ANTARA News) - Warga negara Jepang, Mitsunobu Akano, dihukum mati, Selasa, di Provinsi Liaoning di bagian timur-laut China, karena berusaha menyelundupkan narkotika ke luar China, demikian pengumuman Pengadilan Tertinggi Rakyat China.

Akano (65) ditangkap karena secara tidak sah membawa lebih dari 1,544 kilogram obat perangsang di satu bandar udara di Dalian, Provinsi Liaoning, China timur-laut, melalui pemeriksaan keamanan pada September 2006.

Polisi juga menemukan 1,008 kilogram obat lagi di bakasi antek Akano. Keduanya berusaha membawa obat itu ke luar China, ke Jepang.

Pengadilan memiliki bukti jelas dan tak dapat dibantah mengenai penyelundupan obat itu dan hukuman mati dijatuhkan serta dilaksanakan sejalan dengan hukum China, demikian pernyataan pengadilan tersebut.

Akano telah mengajukan banding atas putusan pengadilan itu sejalan dengan haknya berdasarkan hukum, tapi permohonan banding tersebut ditolak.

Ia telah diperlakukan sesuai hukum selama ditahan dan proses pengadilan, demikian pernyataan itu.(C003/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010