Cilacap (ANTARA News) - Napi narkoba asal Thailand, Kamjai Khong Thavorn (54), yang seharusnya sudah bebas dari Lapas Nusakambangan, sampai sekarang masih meringkuk di sel gara-gara salah ketik dalam Keppres pengurangan tahanan.

Kasus itu terkuak dalam kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu. Kamjai sekarang menghuni Lapas Pasir Putih di pulau itu.

Dengan mendapat pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, Kamjai yang masuk penjara pada 1987 seharusnya sekarang sudah menghirup udara bebas.

Namun, karena dalam Keppres pengurangan hukuman terjadi salah ketik, dimana awal masa tahanan Kamjai ditulis pada 1997 (yang benar 1987), maka kebebasan Kamjai tertunda.

"Saya minta dia dibebaskan segera, besok anda langsung ke Kantor Depkumham di Jakarta untuk diurus surat keimigrasiannya bekerjasama dengan Kedubes Thailand," kata Patrialis Akbar.

Menkumham juga memerintahkan kepada Kepala Lapas Pasir Putih, Sutrisman, untuk mengantarkan Kamjai ke Imigrasi di Jakarta dan diurus sampai bisa kembali ke tanah airnya.

"Bapak besok datang ke kantor Imigrasi di Jakarta untuk dibuatkan semacam surat jalan. Kalau ngak ada ongkos nanti saya bantu termasuk menginap di Jakarta sampai urusan keimigrasian selesai," kata Patrialis kepada Kamjai yang terlihat berlinang air mata.

"Saya kangen dengan keluarga, saya rindu dua anak saya yang sudah berkeluarga," kata Kamjai yang sudah mulai bisa berbahasa Indonesia.

Sebelumnya kasus Kamjai ini menjadi sorotan Amnesty International karena bukti yang muncul setelah pengadilan selesai menunjukkan secara kuat bahwa Kong Thavorn tidak bersalah, atau memegang peran sangat kecil dalam sebuah operasi penyelundupan obat terlarang berskala besar.

Menurut para pembelanya, dua orang yang diinterogasi polisi Thailand pada bulan Juni 1991 mengakui bahwa mereka telah menaruh sebuah tas berisi 20 paket heroin dalam tas kabin Kamjai Khong Thavorn sesuai instruksi dari seseorang berkewarganegaraan Jepang.

Khong Thavorn, adalah seorang pelaut Thai yang dituntut pidana mati karena perdagangan narkoba pada tahun 1988.

Dia ditangkap pada bulan Agustus 1987 di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah petugas bea-cukai Indonesia melakukan inspeksi di Kapal MV Sang Thai Lumber dan menemukan 17,76 kilogram heroin dalam dinding kabinnya.

Peradilan yang digelar prosedur hukumnya dilakukan dalam bahasa Indonesia, padahal Kamjai Khong Thavorn saat itu tidak bisa berbicara dan tidak mengerti bahasa Indonesia.

(T.B013/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010