Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis, mengajukan syarat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melibatkan masyarakat lokal agar mendapatkan kembali izin mengelola hutan tanaman industri di Teluk Meranti, Semanjung Kampar.

"Minimal 10 persen areal hutan yang dibuka di Semanjung Kampar itu dikelola masyarakat lokal atau setiap warga lokal itu mendapatkan lahan antara lima sampai 10 hektare," katanya kepada ANTARA News terkait penghentikan aktifitas perusahaan itu di Teluk Meranti, Semenanjung Kampar, Riau, akhir November 2009 lalu.

Ia menjelaskan, keputusan final dari tim tujuh yang menangani kasus itu akan dikeluarkan pekan depan, namun intinya pelibatan masyarakat lokal dalam usaha tanaman hutan itu menjadi syarat utama.

"Ketika berkunjung ke sana, mereka lebih banyak melibatkan pendatang untuk mengelola hutan, sementara masyarakat lokal setempat hanya menjadi penonton. Ada yang mengaku masyarakat lokal tetapi ternyata baru bermukim di sana, sama saja mereka itu pendatang," katanya.

Menurut Menhut, dengan pelibatan masyarakat akan makin memperkecil munculnya konflik antara perusahaan dengan masyarakat karena masyarakat justru akan ikut mempertahankan keberadaan perusahaan itu.

Sementara sebelumnya Sekretaris Perusahaan RAPP Virgilio Jose Ramos mengatakan, pihaknya sejak awal sudah merencanakan memberikan lahan kepada warga setempat, bahkan sudah mensosialisasikan rencana itu.

Namun, untuk memberikan lahan itu terlebih dulu perlu dibuat kanal-kanal air untuk mengatur sistem hidrologi yang mampu mendukung kelestarian semenanjung kampar.
(B013/A023)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010