Indramayu (ANTARA Mews) - Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum melakukan investigasi terhadap dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Indramayu, Jawa Barat, Aipda NS, Jumat.

Enam anggota Satgas Mafia Hukum yang diketuai Inspektur Jendral (Irjen)  Herman Effendi, mendengarkan keterangan langsung penyidik polres dan Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto serta Aipda NS.

Hadir dalam kesempatan itu Kapolwil Cirebon Kombes Tugas Dwi Aprianto, Kasat Tipikor Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya serta sejumlah pejabat Polda Jabar dan Mabes Polri.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Herman Effendi menyatakan hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan penyidik polres diketahui bahwa Aipda NS terindikasi kuat melakukan tindak pidana murni.

Aipda NS diduga secara sengaja menipu keluarga terdakwa pembunuhan sehingga dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP.

"Ia secara sengaja telah meminta uang sekitar Rp14 juta kepada keluarga Kadana warga Desa Karangampel Lor, Kec.Karangampel, Kab.Indramayu. Menurut keterangan uang tersebut digunakan untuk membantu proses pembebasan Kadana yang terjerat dakwaan kasus pembunuhan, " kata Herman.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan lembaga lain yang disebut-sebut keluarga terdakwa, yakni oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Herman menyatakan masih belum bisa membuktikannya.

Satgas Mafia Hukum akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa dan terpidana kasus pembunuhan tersebut.

Terkait dengan dugaan keterlibatan jaksa yang menangani kasus Kadana dan adanya aliran dana ke lapas Indramayu, muncul dari pengakuan Casnawi (50), kerabat Kadana. Casnawi mengatakan bahwa Aipda NS akan memberikan uang yang diterimanya itu kepada jaksa dan petugas lapas.

Sehingga saat ini keluarga Casnawi meyakini uang sebesar Rp14 juta tersebut akan bisa membebaskan Kadana dari jeratan hukum. Namun yang terjadi sebaliknya, Kadana malah divonis tujuh tahun penjara atas sangkaan pembunuhan.

"Rekomendasi awal kami adalah adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh oknum polisi NS. Untuk lembaga lain yang disebut-sebut terlibat, kami harus investigasi lagi dan NS, jelas harus di proses hukum karena melakukan tindak pidana," tambah Herman.

Polres Indramayu menetapkan Aipda NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap keluarga pelaku pembunuhan.

Aipda NS telah meminta uang sekitar Rp14 juta kepada Darmi (40), keluarga terdakwa pelaku pembunuhan, warga Gg.Enam Desa Karangampel Lor, Kec.Karangampel, Kab.Indramayu. Uang itu menurut Aipda NS, kepada Darmi, akan digunakan untuk membantu proses pembebasan Kadana, suami Darmi yang terjerat dakwaan kasus pembunuhan.

Namun kedati uang telah disetorkan kepada Aipda NS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu malah memvonis Kadana dengan kurungan tujuh tahun penjara pada Senin (5/4) lalu. Merasa tak terima, kerabat Kadana lalu memprotes putusan hakim PN tersebut.(ANT/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010