Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perusahaan jasa TKI (PJTKI) menilai pemberian skorsing (larangan menempatkan TKI dalam jangka waktu tertentu) kepada tujuh perusahaan tidak memberi efek jera, tetapi sebaliknya memberi peluang kolusi.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu, mengatakan salah satu butir dalam sanksi skorsing tersebut dinyatakan "Apa bila ada TKI yang sudah siap dukumennya maka dipersilakan ditempatkan".

"Keputusan ini aneh, karena PJTKI tersebut diskorsing karena tidak melatih calon TKI sesuai ketentuan, yakni selama 200 jam," kata Yunus. Artinya, PJTKI yang diskorsing selama ini menempatkan TKI tanpa dukumen resmi karena dokumen resmi baru keluar setelah calon TKI dilatih selama 200 jam dan lulus uji kompetensi,

Dengan demikian, kata Yunus, maka semua TKI yang direkrut ketujuh PJTKI tersebut tidak siap karena tidak terlatih dan tidak memiliki dokumen yang sah. "Jika mereka diberi kesempatan ditempatkan maka membuka peluang kolusi antara PJTKI terhukum dengan aparat pemerintah," kata Yunus.

Dia juga menambahkan, seandainya pun ada TKI yang siap ditempatkan, maka selayaknya menggunakan fasilitas PJTKI yang tidak dikenai hukuman (skorsing) sehingga mereka ditempatkan oleh perusahaan yang bersih (bebas hukuman).

Yunus juga mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Kemenakertrans) meminta seluruh instansi terkait baik pemerintah maupun asosiasi agar tidak memberikan pelayanan apapun terhadap PJTKI tersebut sampai hukuman dicabut.

"Dengan demikian celah untuk KKN tertutup dan menjadi shock therapy bagi PJTKI dan pejabat terkait untuk tidak melanggarnya," kata Yunus.

Sebelumnya Kemenakertrans memberi sanksi skorsing terhadap tujuh PJTKI yang dinilai terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses persiapan penempatan TKI. Sanksi skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan penempatan TKI ke Luar Negeri.

Tujuh PJTKI itu adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Aqbal Duta Mandiri, PT Tritama Megah Abadi, PT Karya Pesona Sumber Rejeki, PT Duta Ampel Mulia, PT Abdi Bela Persada dan PT Dasa Graha Utama.

Salah satu jenis pelanggaran adalah tidak memenuhi standar penampungan sebagaimana diatur dalam PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standard Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia. (E007/Z002)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010