Jakarta (ANTARA News) - KPK melarang pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun pergi ke luar negeri karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan informasi itu.

"Benar, sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," katanya melalui pesan singkat kepada ANTARA News.

Johan tidak menyebut secara rinci kapan KPK mengeluarkan larangan tersebut. Dia hanya menyebut, keputusan itu dikeluarkan pada akhir Maret 2010.

"Sejak minggu keempat Maret lalu," kata johan melalui pesan singkat.Johan tidak menjelaskan secara rinci isi larangan bepergian itu.

Sementara itu, sumber informasi menyebutkan, KPK melarang Nunun pergi ke luar negeri sejak 24 Maret 2010.

Saat itu, KPK mengeluarkan surat bernomor Kep-146/01/3/2010 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Surat itu berisi permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nunun Nurbaeti Darajatun ke luar negeri.Nunun adalah istri mantan wakil kepala Polri Adang Daradjatun.

Surat yang sama juga berisi permohonan pencegahan pergi ke luar negeri untuk seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Keduanya dilarang pergi ke luar negeri karena diduga terkait dengan dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Melalui surat tersebut, KPK melarang kedua orang itu pergi ke luar negeri selama satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan KPK.

Nama Nunun dan Arie mencuat dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Sejumlah saksi dalam persidangan kasus itu juga menyatakan keterkaitan keduanya dengan kasus tersebut.(F008/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010