Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin, dalam kasus yang telah menjerat mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai tersangka itu.

"Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan pelaksana tugas komisaris utama PLN," kata Sofyan setelah menjalani pemeriksaan.

Sofyan mengetahui proyek tersebut. Ketika menjadi pelaksana tugas Komisaris Utama PLN sejak 1999 sampai 2001, dia mengaku, menerima surat dari direksi tentang rencana proyek itu.

Dia mengaku menerima dan membalas empat surat tentang proyek tersebut.

"Selama itu, surat yang saya teken mempertanyakan tentang harga, penunjukan langsung, dan hak intelektual properti," kata Sofyan.

Dia menjelaskan, sebagai komisaris dia bertugas mengawasi dan mempertanyakan setiap kebijakan direksi.

Hal itu termasuk menanyakan kenapa proyek di PLN diusulkan melalui mekanisme penunjukan langsung dan sebagainya.

Menurut dia, proyek itu disetujui pada 21 November 2003, setelah Sofyan tidak lagi menjadi komisaris di PLN.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Dalam kasus itu KPK telah menetapkan EWS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Johan menjelaskan, EWS ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci peran Eddie dalam kasus itu.

Dia hanya menjelaskan, Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

"EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret lalu," kata Johan.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.
(T.F008/P004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010