Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sekira 4.000 lembar dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century.

"Ada sekitar empat ribu lembar dokumen yang harus kita pelajari dengan seksama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan, berbagai dokumen itu didapat dari berbagai sumber dengan menggunakan berbagai cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPK memperoleh beberapa dokumen dari upaya investigasi dan pemeriksaan sejumlah pihak.

Sedangkan dokumen yang lain didapat dari hasil kerjasama dengan berbagai instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR RI.

Menurut Johan, tim penyelidik KPK harus menganalisis data itu satu persatu dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.

KPK juga melakukan gelar perkara dalam rangkaian penyelidikan itu. Gelar perkara itu dihadiri oleh tim penyelidik dan pimpinan KPK.

Dalam pekan ini, KPK telah dua kali melakukan gelar perkara, yaitu pada Senin (12/4) dan dilanjutkan pada Selasa (13/4).

Johan belum bisa menjelaskan secara rinci hasil gelar perkara tersebut.

Untuk menemukan titik terang dalam pengusutan kasus Bank Century, kata Johan, KPK memutuskan untuk memanggil mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kita putuskan juga untuk meminta keterangan kembali sejumlah pejabat KSSK," kata Johan.

Namun demikian, Johan tidak bersedia menyebut nama mantan pejabat KSSK yang akan diperiksa.

Dia juga tidak menjelaskan pejabat itu akan diperiksa.

Selama menyelidiki kasus Bank Century, KPK baru memanggil mantan Sekretaris KSSK, Raden Pardede untuk diperiksa.

Sementara mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani dan anggota KSSK, Boediono belum diperiksa.

Dalam kasus Bank Century, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Budi Rochadi.

Kemudian Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar.

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
(T.F008/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010