Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang warga asing yang selesai menjalani masa hukuman di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, karena mencuri ikan di perairan Natuna, kini berstatus kehilangan kewarganegaraan.

Pria itu biasa dipanggil Lyce, berusia 30 tahun, kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, Selasa.

Lyce tidak memiliki identitas kependudukan dari negara asalnya. Namun, ketika diperiksa petugas imigrasi dan pengadilan, mengaku berasal dari Thailand. Tapi,  Kedutaan Besar (Kedubes) Thailand di Jakarta menyatakan Lyce bukan berkebangsaan Thailand.

"Kedubes Thailand tidak mengakui Lyce adalah warganya. Karena itu, kami menafsirkan dia sekarang kehilangan kewarganegaraan," ujar Surya.

Surya mengatakan, kantor Imigrasi Tanjungpinang kesulitan mengembalikan Lyce ke negara asalnya, meski sudah selesai menjalani hukuman.

Kantor Imigrasi Tanjungpinang yang anggarannya terbatas, sekarang menanggung biaya makan, kesehatan dan tempat tinggal Lyce.

"Untuk sementara Lyce tinggal di ruang Detensi Imigrasi Tanjungpinang," katanya.(KR-NP/A013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010