Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Rp300 juta terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.

"Kami belum menerima pemberitahuan tentang alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Rabu sore.

Johan menjelaskan, KPK kemungkinan akan mengirimkan panggilan kedua lepada D.L. Sitorus. Namun, dia belum mengetahui kapan panggilan itu akan dikirimkan.

Pengusaha asal Sumatera Utara itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi.

Johan menjelaskan, D.L. Sitorus akan diperiksa dalam kapasitas sebagai klien Adner Sirait, seorang pengacara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Hingga pukul 19.20 WIB, belum ada keterangan resmi tentang alasan ketidakhadiran D.L. Sitorus.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ibrahim terancam dikenai Pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.

Adner diketahhui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.

Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.

Dalam kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.

Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.

"Kami masih meneliti apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap," kata Johan.
(T.F008/E001/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010