Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) akan merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang yang juga menjadi pimpinan majelis hakim perkara Gayus HP Tambunan, Muktadi Asnun.

"Anda tahu sendiri apakah hukumannya bagi hakim yang menerima uang dari orang berperkara," kata Komisioner KY bidang pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, Zainal Arifin, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait tuntutan penggelapan uang pajak.

Ia tidak menyangkal jika KPN Tangerang diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus HP Tambunan berdasarkan hasil pemeriksaan KY terhadap KPN dan Panitera Pengganti (PP), Ikat. "Rekomendasi akan diserahkan secepatnya kepada MA untuk disidangkan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.

Disebutkan, dugaan penerimaan uang tersebut akan dibahas dahulu melalui rapat pleno KY yang kemudian akan diserahkan ke MA untuk dibawa ke MKH.

"Seharusnya ini (informasi) masih rahasia," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan untuk mengecek kebenaran informasi dari KY itu.

"Informasi itu tidak bisa dilihat hanya secara tertulis saja, tapi harus ada beritanya," katanya.

Disebutkan, sebenarnya dari hasil pemeriksaan secara teknis putusan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Karena itu, kita turunkan tim pengawas," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010