Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin memerintahkan perkara anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan adik tersangka dugaan korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel, Senin.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK saat hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP, yakni, masalah sosiologis masyarakat. Dikeluarkannya SKPP itu, sempat menimbulkan pro kontra dan permohonan praperadilan banyak diajukan ke PN Jaksel.

Anggodo Widjojo sendiri mengajukan permohonan praperadilan SKPP ke PN Jaksel.

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai perbuatan melawan hukum.

"Sementara Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," katanya.(R021/Z003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010