Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menunda pemeriksaan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang pernah memutus bebas perkara yang menjerat Gayus Tambunan sebagai terdakwa.

"Kami menunda pemeriksaan karena dua hakim itu dipanggil mendadak untuk diperiksa oleh MA," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Busyro memaparkan, pemberitahuan tersebut baru dilakukan secara mendadak oleh MA pada Senin (19/4)pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Padahal, pihak MA sudah mengetahui sebenarnya bahwa KY telah mengagendakan pemeriksaan dua hakim yang bernama Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan itu pada Senin pagi (19/4).

Karenanya, KY juga mempertanyakan etika dari MA yang terkesan melakukan pemanggilan secara mendadak.

Busyro menuturkan, pihaknya akan menunda pemeriksaan kepada dua hakim tersebut pada Rabu (20/4).

Sebelumnya, MA menyimpulkan tidak menemukan adanya indikasi suap yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang memutus bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Kesimpulannya, tidak ada bukti indikasi penyuapan dalam putusan Gayus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, 30 Maret.

Majelis hakim PN Tangerang memvonis bebas Gayus HP Tambunan terkait dugaan penggelapan uang pajak sebesar Rp370 juta.

Sementara Ketua KY Busyro Muqoddas berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, menyatakan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan.

"Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus H.P. Tambunan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).

Busyro memaparkan, pihaknya mengetahui Muhtadi Asnun (Ketua PN Tangerang) diduga menerima uang sebesar Rp50 juta setelah Komisi Yudisial dibantu Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Panitera Pengganti (PP) Ikat pada hari Kamis (15/4).(M040/Z003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010