Jakarta, 20/4 (ANTARA) - PT TPN pada saat ini masih mempunyai utang kepada Negara sebesar Rp. 2,374 triliun. Adapun asal-usul utang tersebut sebagai berikut :

     1. Pada awalnya PT TPN memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain Dana rekening Giro dan rekening Deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri). Karena utang TPN tersebut telah macet, maka pada tanggal 31 Maret 1999 utang PT TPN tersebut telah dialihkan oleh Bank Bumi Daya (Bank Mandiri) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Utang PT TPN tersebut pada tanggal 30 April 2003 oleh BPPN telah dijual dan dialihkan kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP). Adapun Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di set-off dengan kewajiban utang PT TPN, karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak.

     2. Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil-alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hak Negara dan oleh karenanya segala sesuatunya yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito atas nama PT TPN tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada Negara.

     3. Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 27 November 2008.

     4. Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untukdi set-off dengan kewajiban utang PT TPN, sehingga utang PT TPN kepada Negara tinggal Rp. 2,374 triliun.

     5. Mengingat masih terdapat tunggakan utang yang harus dilunasi oleh PT TPN yang merupakan piutang Negara, maka sesuai dengan UU No. 49 Prp Tahun 1960 pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Sisa piutang Negara atas nama PT TPN yang masih tertunggak dan harus dilunasi oleh PT TPN tersebut saat ini berjumlah sebesar Rp. 2,374 triliun (belum termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10%).

     Dalam upaya memperoleh pelunasan atas utang PT TPN kepada Negara, dewasa ini KPKNL Jakarta V terus berupaya melakukan penagihan kepada PT TPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengeluarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), menerbitkan Surat Paksa dan saat ini sedang melakukan proses penyitaan aset PT TPN.

     Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010