Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua jaksa dan seorang hakim yang diduga terlibat kasus rekayasa perpajakan dengan tersangka Gayus Tambunan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kedua jaksa itu adalah Cirrus Sinaga dan Poltak Manulang, serta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, M. Asnun, terang Koordinator Maki Boyamin Saiman di Mabes Polri, Rabu.

Boyamin menuturkan, ketiganya patut diduga bagian yang tidak terpisahkan dari rekayasa proses penanganan indikasi pencucian uang tersangka Gayus Tambunan.

Ia menyatakan, polisi harus segera menetapkan mereka tersangka dan menahan ketiganya, apabila polisi sudah menemukan alat bukti yang kuat.

Koordinator Maki menilai ketiga aparat penegak hukum itu dapat dikenakan pasal menghalangi penegakkan hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan aparat penegak hukum.

Polri sendiri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus mafia perpajakan itu, yakni Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), Andi Kosasih, Lambertus, Alif Kuncoro dan Sjahril Djohan.

Sedangkan dua tersangka lain berasal dari penyidik Mabes Polri, yaitu Kompol Arafat dan Ajun Komisaris Besar Sri Sumartini.

Dugaan rekayasa itu berawal karena indikasi penyidik, penuntut umum, serta hakim menerima aliran dana untuk meloloskan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka Gayus pemilik rekening mencurigakan sebesar Rp28 miliar.

Ketua majelis hakim sidang perkara Gayus Tambunan, M. Asnun mengaku mendapatkan Rp50 juta untuk ongkos umroh usai memvonis bebas terdakwa Gayus, (*)

T014/R010/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010