Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, dijatuhi sanksi ringan terkait dengan keterlibatan dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

"KS dijatuhi disiplin berupa teguran tertulis sesuai dengan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Kamis.

KS sempat diperiksa langsung oleh Jamwas di Gedung Pengawasan Kejagung sehubungan dengan disetujuinya Rencana Tuntutan (Rentut).

Jamwas sendiri sudah memeriksa 12 orang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut baik struktural maupun jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum.

Jamwas menyatakan kesalahan Kamal Sofyan yakni menyetujui Rentut perkara tersebut, karena tidak cermat dalam membacanya.

"Di dalam Rentut itu, disebutkan ada pasal pencucian uang dan penggelapan yang disusun secara alternatif bukan kumulatif. Namun KS hanya membaca penggelapan saja tanpa mengindahkan dugaan pidana pencucian uang," katanya.

Bahkan, ia menambahkan KS bersama anggota jaksa peneliti Fadil Regan, tidak setuju kasus itu dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus) dan bersikukuh tetap pada perkara pidana umum (pidum).

Disebutkan, KS sempat mengaku alasan menyetujui rentut karena baru pulang dari luar negeri sedangkan surat menumpuk di atas meja.

"Tapi itu bukan alasan, hingga dikenakan tidak cermat," katanya.

Jamwas Hamzah Tadja juga menyampaikan tentang para pejabat struktrural yang juga pengendali perkara Gayus HP Tambunan telah dijatuhkan sanksi ringan, karena terbukti tidak cermat.

Menurut Hamzah, para pejabat itu terdiri atas Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Novarida, Asisten Pidana Umum (Aspidum) A Dita Prawita Ningsih, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang yang saat ini menjabat sebagai Asintel Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Suyono, dan Kasie Pidum Kajari Tangerang Irfan Jaya Aziz dan Pohan Lakspi, mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) Pidum.

Suyono dan Irfan Jaya Aziz dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta Pohan Lakspi, Novarida dan A Dita Prawita Ningsih dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

Sedangkan anggota jaksa peneliti yang dijatuhi sanksi, yakni Fadil Regan berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Syafitri Salim dijatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan JPU Nazran Aziz ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.

Disebutkan, dasar lebih beratnya sanksi terhadap Fadil Regan karena dia bersama dengan Cirus Sinaga yang sudah dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Jateng, menyetujui berkas Gayus hanya pasal penggelapan saja.

"Sedangkan anggota jaksa peneliti lainnya tidak setuju, dan lebih memilih untuk dibawa pidana khusus (pidsus)," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) yang kemudian dipromosikan menjadi Kajati Maluku.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010