Jakarta (ANTARa News) - Gugatan yang diajukan Amelia Yani atas pennonaktifkan dirinya dari jabatan sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Ketua Pelaksana Harian (Plh) DPP PPRN, Ricky Sitorus ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, membenarkan keputusan PN Jakarta Timur itu, dan menyatakan keadilan masih berpihak secara konstitutif kepada yang benar.

Hal tersebut, katanya, merupakan kemenangan seluruh kader PPRN se-Indonesia yang masih peduli dan berpegang teguh terhadap AD/ART PPRN.

Ricky mengatakan, dengan ditolaknya Gugatan Amelia Yani, maka konsekuensi logis dan hukumnya, Amelia Yani sudah tidak diperkenankan mengatasnamakan Ketum PPRN. "Meminta agar Kemenkum, KPU dan lembaga negara lainnya tidak mengakui kepemimpinan Amelia Yani,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Amelia Yani mengaku bahwa keputusan pengadilan Jakarta Timur bukan menolak melainkan tidak diterima. "Pokok perkara belum diperiksa, tetapi hanya berkaitan dengan kualitas, pengadilan beranggapan bahwa saya dalam mengajukan gugatan harus bersama dengan pengurus DPP yang lain," katanya.

Amelia juga mengatakan bahwa dalam gugatan baik dari DL Sitorus pun tidak diterima, hal ini dirinya, lanjut putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu, diberikan kemungkinan pengajuan gugatan kembali.

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA sesuai dengan UU parpol yang hanya dilaksanakan oleh MA selama 30 hari," ujarnya.

Seperti diketahui Konflik  bermula dari "mosi tidak percaya" oleh 24 DPW PPRN se-Indonesia terhadap Amelia Yani selaku ketua umum PPRN dan dikuatkan dalam keputusan Sidang Pleno DPP PPRN, yang memutuskan menonaktikan Amelia Yani sebagai Ketua Umum DPP PPRN.

Amelia Yani pada bulan November 2009, kemudian menggugat DPP PPRN di PN Jakarta Timur, baik secara perdata dan Pidana. Amelia Yani bahkan meminta ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp500 miliar kepada Ketua Dewan Pembina dan Pemrakarsa Utama DPP PPRN.

Konflik inipun, sempat dibawa ke Menkumham, dalam jawabanya tentang masalah PPRN, Menkumham berpendapat agar perselisihan kepengurusan Parpol harus diselesaikan dan mengacu pada UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik yakni mesti diselesaikan dengan mekanisme musyawarah atau diselesaikan melalui pengadilan.
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010