Bogor (ANTARA News) - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan, penertiban vila di kawasan Gunung Halimun Salak tetap dilakukan karena merupakan kebijakan nasional, dan akan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.

Rachmat menyebutkan, dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung dan Polri dikarenakan persoalan di kawasan vila Halimun Salak telah masuk dalam kriteria penjarahan dan pembalakan.

"Penertiban akan melibatkan pengawasan dari KPK, Kejagung dan Polri, karena persoalan di kawasan tersebut telah masuk kriteria penjarahan dan pembalakan," katanya kepada ANTARA News di sela-sela acara penyerahan bangunan SD oleh PT Astra Internasional Tbk, di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat.

Bupati mengatakan, tidak ada alasan bagi para pemilik menolak penertiban, apalagi menghasut warga untuk menolak pembongkaran.

Ia menegaskan bahwa para pemilik vila tersebut tidak memiliki surat-surat hak atas tanah dan IMB.

"Tidak ada alasan mereka menolak, mereka tidak memiliki surat-surat kelengkapan atas hak tanah, dan perlu dicatat mereka (pemilik vila) bukan orang Bogor," tandas Bupati.

Namun Rachmat Yasin mengatakan, pihaknya masih menunda penertiban vila tersebut setelah adanya kasus di Tanjung Priok, untuk menahan gejolak warga.
(KR-LR/S022)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010