Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga pertengahan April 2010 telah menangkap 40 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Dua minggu terakhir ini saja ada sekitar 18 kapal yang ditangkap. Kalau dari awal tahun ada sekitar 40 kapal pencuri yang ditangkap," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan kapal-kapal pencuri asing tersebut berasal dari Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

Menyinggung kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penangkapan 40 kapal pencuri ikan tersebut, Aji memprakirakan Rp60 miliar. Namun, dia belum dapat menyebutkan angka pasti total kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut.

"Kerugian berapa belum ada data terbaru, saya sudah minta ke BRKP (Badan Riset Kelautan dan Perikanan, red.) berapa angkanya, tapi belum ada jawaban. Tapi trennya sepertinya turun," ujar Aji.

Jika data lama FAO menyebutkan kerugian Indonesia dari pencurian ikan mencapai Rp30 triliun per tahun, menurut dia, angka tersebut telah menurun. "Saya kira kurang lebih Rp20 triliun," ujarnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sarwono Kusumaatmaja mengatakan guna mengurangi tingkat pencurian ikan langkah pengawasan dan diplomasi perlu dilakukan.

"Ada forum-forum untuk penyelesaian secara bilateral dengan negara-negara pencuri ikan. Tapi pengawasan harus tetap dilakukan," ujar dia.

Ia berpendapat bahwa pemantauan aktivitas di sektor kelautan dan perikanan dari hulu hingga hilir penting dilakukan secara konsisten.

Guna menyelesaikan masalah pencurian ikan dan, aktivitas tidak terlaporkan, dan tidak sesuai kebijakan, ia berpendapat harus diselesaikan dengan memperkuat stock assesment dan meningkatkan ketelitian pengawasan.(V002/D007)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010