Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati, penurunan target produksi (lifting) minyak mentah Indonesia untuk tahun 2010 dari 965 juta barel minyak per hari (mbopd) menjadi 955 mbopd.

"Hanya saja penurunan lifting minyak hasil kesepakatan Kementerian ESDM dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) itu masih harus disahkan oleh DPR, kata Menteri ESDM," Darwin Zahedy Saleh, Jumat.

Kesepakatan penurunan angka target produksi minyak tersebut dicapai setelah melalui rembukan cukup panjang antara pemerintah yang diwakili Menteri ESDM bersama BP Migas saat acara Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR.

Dalam acara Raker yang berlangsung Kamis malam (22/4), sempat terjadi kontroversi dari masing-masing anggota dewan. Ada yang setuju bahwa angka 955 mbopd segera disahkan DPR. Namun ada pula yang meminta sebelum disahkan, pemerintah dan BP Migas harus memberikan data mutakhir mengenai produksi masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Rencananya DPR akan memberikan pengesahan atas target baru lifting minyak tersebut pada awal pekan depan.

Kementerian ESDM dengan BP Migas berupaya melakukan langkah-langkah efektif dan efisien dalam mengejar target yang diamanatkan dalam APBN itu. Dalam hal ini, sinergi berbagai pihak sangat di perlukan untuk mewujudkan iklim yg kondusif bagi investasi di bidang migas.

BP Migas mencatat, untuk mencapai target produksi tersebut terdapat sejumlah kendala. Diantaranya, soal tumpang tindih lahan, isu penerapan capping, cost recovery dan terbitnya UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Berbagai kendala tersebut dikhawatirkan membuat investor migas mengurangi kegiatan yang berakibat pada penurunan produksi minyak. Hal itu tercermin dari angka investasi sektor hulu migas tahun 2009 yang mencapai 10,874 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan 2008 yang mencapai 12,096 miliar dolar AS.

(T.F004/S025/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010