Sampang (ANTARA News) - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang salah satu isinya mengatur tentang bagi hasil dari pengelolaan minyak bumi dan gas, sebanyak 60 persen keuntungan dari PT Pertamina masuk kas negara.

Manajer area penjualan bahan bakar minyak (BBM) wilayah Madura, Jumali mengemukakan itu dalam acara orientasi bisnis PT Pertamina yang diikuti oleh para jurnalis dan praktisi media dari empat kabupaten di Madura, di pondok Wisata Camplong, Sampang, Minggu.

Ia menjelaskan, hal ini perlu diketahui, karena selama ini masih ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa Pertaminan merupakan lembaga nonprofit.

Menurut Jumali, ada tiga peran yang telah dan akan dilakukan Pertamina ke depan. Pertama, sebagai regulator, yakni memiliki peran dalam menentukan kebutuhan BBM di wilayah area masing-masing.

"Yang kedua sebagai operator, yakni pelaksana distribusi BBM, sebagai bertugas melakukan gali potensi sumber minyak bumi dan gas yang di Indonesia dan Madura secara khusus," tuturnya.

Sedangkan, peran ketiga, adalah pengelola bisnis. Perubahan peran Pertamina sebagai BUMN yang berorientasi bisnis ini juga menyebabkan Pertamina harus mengubah pola kerja menjadi lebih baik.

Salah satunya, kata Jumali, dengan peningkatan SDM staf, baik di lingkungan Pertamina sendiri maupun di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penampilan petugas SPBU, layanan pembelian BBM dan penanganan keluhan pelanggan adalah menjadi prioritas perhatian kami," paparnya menjelaskan.

Sementara "General Manajer" PT Pertamina wilayah Madura, Iskandar menyatakan, sosialisasi tentang rencana bisnis PT Pertamina ini dilakukan kepada para praktisi dan jurnalis di Madura, karena selain mempunyai misi bisnis, Pertamina juga harus memperhatikan layanan publik.(KR-ZIZ/C004)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010