Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri kembali memeriksa dua karyawan stasiun televisi TvOne soal tayangan makelar kasus (markus) yang diduga palsu yang disiarkan oleh televisi itu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi. Ini pemeriksaan lanjutan saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, penyidik memanggil lagi presenter Indy Rahmawati dan produser Alfito Deannova karena ada hal-hal lain yang akan ditanyakan dan diperjelas.

Aritonang membantah bahwa pemeriksaan kasus itu merupakan kriminalisasi pers karena masalah pers telah diserahkan kepada Dewan Pers.

"Untuk masalah media dan tayangannya, kita menyerahkan kepada dewan pers. Hingga kini, saya juga belum mendapatkan hasil penilaian dari Dewan Pers soal pengaduan kami," katanya.

Menurut dia, Polri menyidik kasus ini karena ada seseorang yang bukan dari kalangan pers dan mengaku sebagai makelar kasus.

"Orang yang mengaku `markus` itu kan tidak ada hubungan dengan pers maka Polri menindaklanjuti untuk diproses secara hukum," katanya.

Pada 19 April 2010, Indy dan Alfito juga diperiksa sebagai saksi.

Beberapa waktu yang lalu, TV One menghadirkan narasumber bernama Andris Ronaldi yang mengaku sebagai markus di kepolisian.Polisi lalu menangkap dan memeriksa Aldris untuk diperiksa namun dia tidak ditahan.

Polri telah menetapkan Andris sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah dalam siaran itu.Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik Polri memanggil TvOne sebagai saksi.(S027/A033)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010