Bandung (ANTARA News) - Salah satu tersangka penyelundupan heroin seberat 3,25 kg melalui di Bandara Husen Sastranegara Bandung Minggu malam lalu (25/4) adalah seorang perempuan yang tengah hamil.

"Dari tiga tersangka, dua diantaranya perempuan dan (satu) diketahui sedang hamil, tapi karena alasan kemanusian tersangka tidak bisa dihadirkan di sini," kata Direktur Interdiksi BNN dalam jumpa persnya di Gedung KPPBC Tipe Madya Pabean Bandung, Selasa.

Tersangka perempuan yang diketahui sedang hamil tersebut ialah Wt alias As (26).

Penangkapan Wt, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial CCB (23) yang membawa heroin seberat 3, 25 kilogram di Bandara Husen Sastranegara Bandung oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandung.

"Dari hasil pengembangan, selain menangkap CCB kami juga menangkap tersangka lainnya yakni Wt dan seorang laki-laki asal Nigeria Nc alias Ic (28)," kata Arman.

Arman menjelaskan, ketiga tersangka saat ini telah diserahkan ke BNN untuk proses penyidikan.

Menurutnya, para tersangka, telah melanggar UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidan penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010