Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung pekan depan akan memeriksa dua direktur PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Rp362 miliar dalam proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung.

Kedua direktur itu, yakni, Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam).

"Pekan depan kita jadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Bukit Asam," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Selasa.

Arminsyah menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Bukit Asam tersebut.

"Tapi kita harus melakukan pendalaman lagi, melalui pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan,"Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN."

Ia mengatakan, kegiatan pengadaan proyek floating crane itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja, tidak menambah keuntungan.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar total lost nilai proyek," katanya.

Ditambahkan, bahwa sistem pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang jelas melanggar ketentuan karena pengadaan di atas Rp100 juta, harus dengan tender terbuka.

"Di sisi lain, pemilihan langsung dalam kegiatan ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan/ persetujuan dari komisaris. Karena itu, kami (MAKI) sudah melaporkan ke Jaksa Agung. Kasus ini yang lamban penanganannya," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010