Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Iya benar, memang ada penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Johan juga menyatakan, penggeledahan itu dilakukan di dua tempat. Namun dia tidak bersedia menyebut tempat penggeledahan tersebut.

Johan hanya menjelaskan, penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan korupsi di PLN, khususnya daerah Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).

Ketika dikonfirmasi lagi pada pukul 19.00 WIB, Johan mengatakan penggeledahan masih berlangsung.

Berdasar informasi, penggeledahan itu dilakukan oleh beberapa tim penyidik KPK.

Untuk melakukan penggeledahan, KPK mengerahkan sekitar 15 mobil operasional.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

"Dalam kasus itu KPK telah menetapkan EWS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan, EWS ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci peran Eddie dalam kasus itu.

Dia hanya menjelaskan, Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

"EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret lalu," kata Johan.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.
(F008/H-KWR/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010