Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri meluncurkan website dan keberadaannya di laman jejaring sosial terpoluler saat ini seperti twitter dan facebook, untuk memudahkan komunikasi dengan masyarakat dan mengaplikasikan keterbukaan informasi publik.

Selain untuk publikasi informasi publik dan kinerjanya, Mebes Polri juga membuka komunikasi via email dan dokumentasi-dokumentasi institusi penegak hukum itu.

"Langkah itu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang kinerja Polri," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol. Nanan Soekarna, yang mewakili Kapolri dalam peresmian situs Polri di Jakarta, Jumat.

Nanan mengatakan keterbukaan informasi publik terhadap kinerja Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum itu kepada masyarakat terkait dengan berbagai jenis informasi.

Penerapan transparansi dan akuntabilitas informasi masyarakat itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Nanan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi untuk memberikan solusi maupun mengkritisi kebijakan lembaga penyelenggara negara karena Indonesia merupakan negara menganut sistem demokrasi.

"Keterbukaan informasi publik sesuai dengan perkembangan masyarakat yang demokratis," ujar Nanan seraya menambahkan keterbukaan informasi guna menghindari distrosi dan berita yang bias antara Polri dengan masyarakat.

Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, Polri sebagai salah satu lembaga penyelenggara negara harus memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan, namun ada beberapa hal yang tidak bisa dipublikasikan sesuai aturan undang-undang.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang menuturkan, peluncuran situs dan jejaring sosial itu menunjukkan Polri memperhatikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Edward menuturkan Polri juga akan membentuk satu bagian yang menangani keterbukaan informasi publik itu mulai dari Mabes Polri hingga tingkat kepolisian sektor (polsek) sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan Polri..

"Keterbukaan informasi publik mulai berlaku 30 April 2010," kata Edward.

Edward mengatakan hambatan yang dihadapi untuk operasionalisasi informasi, yakni kecepatan akses situs yang terbatas.

(T.T014/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010