Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus ketika menjatuhkan hukuman kepada kelompok marjinal seperti anak-anak, lanjut usia, dan kaum miskin.

Tanpa ingin menganggu kehormatan dan independensi penegak hukum, Presiden pada pembukaan rapat koordinasi dan konsultasi penegak hukum di Istana Negara, Jakarta, Selasa, mengingatkan menegakkan keadilan tidak cukup hanya dengan pikiran tapi juga harus menggunakan hati.

"Saya minta atensi pada kelompok marginal, anak-anak, lanjut usia, kaum miskin. Pemerintah telah menetapkan kebijakan keadilan untuk semua, tentu ini dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi penegak hukum," tuturnya.

Presiden dalam pidatonya menyebutkan hukuman tidak tepat karena terlalu berat atau ringan sebagai salah satu masalah utama dalam bidang penegakan hukum.

Ia mencontohkan hukuman kepada anak-anak seringkali terlalu berat atau orang lanjut usia terpaksa melakukan kejahatan karena terdorong kesulitan hidup ternyata dihukum lebih berat dari pada pelaku pembalakan hutan.

Hal itu, lanjut Presiden, tentu merusak rasa keadilan masyarakat.

"Lagi-lagi dalam memutus perkara lihatlah secara utuh karena hukum tidak boleh berjarak dengan keadilan," ujarnya.

Presiden mengaku menerima lebih dari tiga juta pesan pendek dan seratus ribu laporan pengaduan dari masyarakat yang sebagian besar ingin mencari keadilan.

Menurut Presiden, mereka tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan sehingga akhirnya memutuskan mengadu kepada Kepala Negara.

Para penegak hukum diingatkan oleh Presiden untuk tidak meringankan hukuman seseorang karena tergoda uang sogokan.

Dalam pidatonya, Presiden juga mengingatkan keadilan bagi para korban kasus hukum dan hak asasi manusia pada masa lampau.

Menurut dia, meski kasus tersebut seringkali kompleks namun pemerintah harus memikirkan kebijakan negara yang tepat untuk memberi keadilan bagi para korban seperti santunan dalam batas kemampuan negara.

Presiden juga mengingatkan agar semua lapisan rakyat mendapatkan kepastian hukum tanpa memandang status sosial maupun identitas mereka.
(D013/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010