ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Baca juga: Empat fakta tentang Millen Cyrus

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Baca juga: "Drummer" J-Rocks pakai ganja karena sepi tawaran manggung

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.

Baca juga: Rambut Catherine Wilson positif mengandung metafetamin

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020