Jakarta (ANTARA News) - Mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, Kompol Arafat Enanie mengatakan Kombes Eko Budi Sampurno yang menyarankan pembukaan pemblokiran rekening Gayus Tambunan kepada Brigjen Radja Erizman.

"Saya tahu bahwa yang merencanakan pembukaan pemblokiran atas konsep dan saran kepada Pak Erizman adalah Pak Eko Budi dan Ibu Mardiyani," kata Arafat saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Rabu.

Arafat mengungkapkan pembukaan pemblokiran rekening Gayus sebesar Rp25 miliar terealisasi saat Brigjen Radja Erizman menjabat Direktur II Ekonomi Khusus.

Tersangka penerima suap pada kasus Gayus itu, menuturkan Eko Budi Sampurno dan Mardiyani mengetahui proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Arafat menambahkan proses pembukaan pemblokiran rekening Gayus itu adanya janji untuk mendapatkan aliran dana dari Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus Tambunan.

"Jauh setelah pembukaan rekening itu, Haposan menyerahkan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Arafat juga menjelaskan Haposan pernah merasa kesal karena setelah rekening Gayus dibuka, ternyata permintaan "jatah" untuk polisi menjadi membengkak.

Arafat menyebutkan Haposan awalnya menyediakan dana untuk Kepala Bareskrim, Direktur II Eksus, Kanit Pencucian Uang dan penyidik lainnya.

Namun setelah pembukaan blokir itu, permintaan untuk bagian polisi menjadi bertambah, yakni Kabareskrim sebanyak dua orang, Direktur II Eksus (dua orang), Kanit Pencucian Uang (dua orang) dan penyidik lainnya.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010