Lombok Barat, NTB (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengaku akan berupaya semaksimal mungkin agar film kontroversial "Cowboys in Paradise" tidak beredar di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kami upayakan film itu tidak boleh beredar, bagaimana caranya kami terus upayakan," kata Jero Wacik usai panen mutiara di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Panen mutiara itu merupakan bagian dari kegiatan Lombok Sumbawa Pearl Festival 2010 yang dipusatkan di Hotel Sentosa, Senggigi, Lombok Barat.

Jero Wacik juga mengaku telah meminta bantuan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, agar menemukan cara mencegah beredarnya film tersebut di laman internet `youtube`.

"Saya sudah minta bantuan Menkominfo agar film itu tidak masuk `youtube` tetapi kayaknya tidak bisa, sehingga kami akan berupaya agar film tersebut tidak boleh ikut festival di negara mana pun," ujarnya.

Menurut dia, hingga kini sutradara film "cowboys in paradise" itu masih dalam pengejaran polisi.

Sementara para pemuda penjaga pantai yang ikut membintangi film tersebut mengaku tidak mengetahui kalau film tersebut akan dikait-kaitkan dengan gigolo.

"Sutradaranya masih dicari polisi tapi belum ketemu, yang main film mengaku tidak tahu akan ada film gigolo, ya...masyarakat jangan tonton film yang tidak jelas itu," ujarnya.

Ia mengaku, mencuatnya pembuatan film kontroversial di Kuta Bali itu tidak memengaruhi perkembangan pariwisata di Pulau Dewata.

"Gak ada dampaknya, ntar juga habis masalahnya, itu karena ada orang bawa kamera mengambil gambar kemudian kasi judul yang ada gigolo," ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan munculnya film kontroversial yang dibuat tanpa seizin pihak berwenang.

Film "cowboys in paradise" merupakan film yang dibuat oleh orang asing dan diputar di luar negeri, namun film itu harusnya memenuhi unsur dan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti Undang Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1994 yang menegaskan bahwa sutradara dan produser harus membuat pernyataan untuk mematuhi undang undang, norma, adat istiadat dan tradisi di Indonesia.

Acuan lainnya dalam prosedur pembuatan film bagi warga asing adalah Keputusan Menteri 62/PW.204.MKP/ 2004.
(T.A058/S021/009)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010