Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya status Jaksa Cirus Sinaga dan Fadel Regan ke penyidik kepolisian terkait dugaan keterlibatan kasus aliran dana pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Jadi kami serahkan semuanya pada penyidikan di kepolisian," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, dalam penyidikan Mabes Polri sudah ditetapkan sembilan tersangka yang didalamnya berasal dari kepolisian dan hakim, sedangkan sampai sekarang dari lingkungan kejaksaan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus tersebut.

Peranan Cirus Sinaga dan Fadel Muhammad yang masuk dalam tim jaksa peneliti perkara Gayus, disebutkan oleh Pengawasan Kejagung tidak cermat dan mendukung jika kasus Gayus itu tidak dikenakan unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang melainkan cukup dengan penggelapan hingga akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Sembilan tersangka tersebut, yakni, Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara Gayus, Lambertus sebagai staf Haposan, Andi Kosasih yang mengakui uang Gayus, Alif Kuncoro yang memberikan suap kepada penyidik, Sjahril Djohan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.

Kemudian, penyidik menetapkan satu tersangka baru kasus itu, yakni, pimpinan majelis hakim yang membebaskan Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun.

Darmono menegaskan soal penetapan seseorang menjadi tersangka itu tergantung dari hasil penyidikan kepolisian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menerima permohonan dari Mabes Polri untuk pencekalan mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji.

"Sampai sekarang belum ada di meja saya, permohonan pencekaan itu (terhadap Susno)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M Amari, di Jakarta, Jumat. (R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010