Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima dokumen laporan hasil investigasi panitia khusus hak angket kasus Bank Century. "Saya cek memang ada kiriman dari DPR," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Dokumen itu berbentuk buku setebal 4,5 cm. Di buku itu tertulis "Laporan Panitia Angket DPR RI Tentang Pengusutan Kasus Bank Century".

Johan belum bisa memastikan apakah DPR hanya mengirimkan dokumen tersebut atau ada dokumen lain yang akan dikirim kemudian.

Menurut Johan, KPK menyambut baik dokumen dari DPR tersebut. "Tentu dokumen itu sangat penting buat KPK," kata Johan.

Johan menjelaskan, dokumen itu langsung dibahas dalam gelar perkara kasus Bank Century. Gelar pekara itu dihadiri oleh pimpinan dan tim penyelidik kasus Bank Century.

Menurut Johan, gelar perkara itu membahas perkembangan penyelidikan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Boediono diperiksa oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI, sedangkan Sri Mulyani sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Keduanya diduga memiliki peran dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar dan pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
(F008/Z002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010