Trenggalek (ANTARA News) - Aktivis lembaga antikorupsi melaporkan Bupati Trenggalek, Soeharto, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, dengan tuduhan telah menggadaikan APBD Trenggalek, Jawa Timur, untuk kepentingan pribadi.

"Ini terkait pinjaman dana sebesar Rp1,75 miliar kepada PT Jati Sono Multi Konstruksi pada 4 Oktober 2007. Bupati nyata-nyata telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah," kata Nurhadi, seorang aktivis antikorupsi.

Ia mengungkapkan, saat meminjam uang kepada PT Jati Sono Multi Konstruksi, Bupati tidak pernah berkonsultasi dengan DPRD, apalagi meminta persetujuan.

Dia menganggap, tindakan Soeharto telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Apalagi, pinjaman dana itu tidak pernah masuk dalam struktur APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2007. "Oleh karena itu, pinjaman ini patut dipertanyakan. Termasuk ke mana larinya uang itu?" kata Nurhadi.

Dalam laporannya itu, dia melampirkan salinan kuitansi tanda terima yang ditandatangani Bupati Soeharto dan Andhy Soelaksono mewakili pihak PT. Jati Sono Multi Konstruksi.

Dalam kuitansi disebutkan bahwa uang sejumlah miliaran rupiah akan dikembalikan setelah pelaksanaan proyek ad-hoc Tahun 2008 dimulai pada kurun waktu bulan April hingga Mei.

"Kami menyerahkan sepenuhnya temuan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk ditindaklanjuti," kata Nurhadi.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Bupati Soeharto, membantah. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah meminjam uang kepada pihak ketiga.

Ia juga menampik adanya tanda tangan berikut stempel resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, baik dalam kuitansi maupun perjanjian kontrak peminjaman sejumlah dana, seperti dilaporkan Nurhadi.

"Soal itu (stempel dan tandatangan), saya tidak tahu. Lebih jelasnya, silahkan cek ke Bagian Keuangan," kata Bupati mengelak.

Sebaliknya, Soeharto justru menilai laporan tersebut lebih berlatar belakang politis. Hal itu tidak lepas dari pencalonannya kembali sebagai Bupati Trenggalek periode 2010-2015 dalam Pilkada 2 Juni mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejari Trenggalek, Abul Hana Robuna, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan koruspi yang dilakukan oleh Bupati.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, dia menginstruksikan Kasi Intel Kejari untuk meminta pelapor melengkapi berkas laporan terlebih dulu. "Siapapun yang melaporkan pasti ditindaklanjuti," kata Kajari. (M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010