Jakarta, 10/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pinjaman Dalam Negeri. Kedua PMK tersebut adalah PMK Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri dan PMK Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri. Kedua PMK tersebut berlaku mulai tanggal 21 April 2010.

     Pemilihan calon pemberi Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dilakukan dengan cara pelelangan terbatas yang disampaikan kepada BUMN, Pemda, dan Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan. Proses pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia lelang meliputi beberapa tahapan yaitu: (a) penyampaian undangan kepada calon pemberi PDN; (b) pemberian penjelasan (aanwijzing); (c) penerimaan dokumen proposal; (d) penelitian (evaluasi) dokumen proposal; (e) penyusunan peringkat calon pemberi PDN; (f) beauty contest terhadap calon pemberi PDN, apabila diperlukan; dan (g) mengusulkan penetapan pemenang calon pemberi PDN.

     Sedangkan untuk penarikan PDN dapat dilaksanakan melalui empat cara yaitu: (a) PL, atau Pembayaran Langsung, yaitu penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada Pemberi PDN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak lain; (b) Reksus, atau Rekening Khusus, yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada pemberi PDN; (c) L/C, atau Letter of Credit, yaitu janji tertulis dari bank penerbit L.C (issuing bank) untuk membayar kepada eksportir (beneficiary) sepanjang memenuhi persyaratan L/C; atau (d) PP, atau Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing), yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PDN untuk penggantian dana yang dilakukan terlebih dahulu melalui Rekening Kas Umum Negara.

     Untuk ketentuan yang lebih lengkap, silahkan kunjungi www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010