Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk segera memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa terkait dengan berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,3 triliun.

"Saya sudah meminta kepada jaksa agung muda tindak pidana umum untuk segera menagih kepada penyidik Ditjen Pajak," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, berkas kasus Asian Agri bolak balik dari Ditjen Pajak ke Kejagung, dengan alasan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan.

Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.

Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.

Darmono menambahkan pihak penyidik Pajak sendiri baru menyerahkan tiga berkas tersangka kasus Asian Agri, yakni, SL, EL, dan LR dan belum dipenuhi petunjuknya.

"Jampidum akan segera menagihnya," katanya.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri, sudah memberikan ultimatum sampai 14 April 2010 penyidik pajak harus melengkapi petunjuk berkas, namun kenyataannya sampai sekarang belum dipenuhi.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010